28 Maret 2020 11:55
Sehubungan dengan mewabahnya Corona Virus Disease (Covid-19) di
beberapa wilayah di lndonesia yang saat ini membutuhkan langkah-langkah
percepatan untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19, maka dengan ini berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, untuk sementara proses pengadaan barang/jasa untuk seluruh jenis/bidang/subbidang DAK Fisik selain Bidang Kesehatan dan
Bidang Pendidikan dihentikan sampai dengan waktu yang belum ditentukan, baik yang belum dan/atau sedang berlangsung proses
pengadaan barang/jasa.
Demikian, harap maklum
Lampiran: